Kubu George Toisuta-Arifin Panigoro menilai seharusnya pihaknya bisa mengajukan banding. Mereka mengibaratkan bahwa terdakwa mati saja bisa melakukan banding, mengapa itu tidak bisa terjadi untuk GT dan AP.
Komite Normalisasi sudah mengumumkan hasil verifikasinya, Jumat (29/4/2011) sore WIB. Dari pengumuman tersebut, GT dan AP masuk ke dalam kategori ditolak pencalonannya, atas dasar referensi FIFA.
Dengan status ditolak maka pasangan tersebut pun tidak diberikan hak untuk melakukan banding terhadap keputusan itu--yang diberikan hak banding hanyalah para nama yang masuk kategori tidak lolos verifikasi saja.
Meski begitu kubu GT dan AP tetap akan menempuh jalan banding. "Apa pun keputusan harus ada hak banding. Orang yang divonis hukuman mati juga bisa mengajukan banding. Lalu yang dua ini (George dan Arifin) salahnya apa? Apa mereka pesakitan?" ujar ketua tim sukses pasangan GT-AP, Bob Hippy kepada detikSport, Jumat (29/4/2011) malam WIB.
Bob menerangkan saat ini timnya tengah mempelajari surat keputusan dari Komite Normalisasi soal penolakan pencalonan terhadap GT dan AP.
"Surat sedang kami pelajari untuk menentukan langkah selanjutnya. Kami juga belum bertemu dengan pemilik suara yang mengusung. Saya sendiri baru dari luar kota," ujar mantan pemain timnas Indonesia tersebut.
Adapun seperti diberitakan sebelumnya, pendukung GT dan AP yang tergabung dalam Kelompok 78 mengatakan tetap akan mengajukan banding. "Sekarang ada waktu sanggahan. Kita akan masuk di situ. Kita akan banding, tim sudah susun berkas banding, 1-2 hari ke depan (akan masuk)," tukas Wisnu Wardhana, salah satu anggota Kelompok 78.
Komite Normalisasi sudah mengumumkan hasil verifikasinya, Jumat (29/4/2011) sore WIB. Dari pengumuman tersebut, GT dan AP masuk ke dalam kategori ditolak pencalonannya, atas dasar referensi FIFA.
Dengan status ditolak maka pasangan tersebut pun tidak diberikan hak untuk melakukan banding terhadap keputusan itu--yang diberikan hak banding hanyalah para nama yang masuk kategori tidak lolos verifikasi saja.
Meski begitu kubu GT dan AP tetap akan menempuh jalan banding. "Apa pun keputusan harus ada hak banding. Orang yang divonis hukuman mati juga bisa mengajukan banding. Lalu yang dua ini (George dan Arifin) salahnya apa? Apa mereka pesakitan?" ujar ketua tim sukses pasangan GT-AP, Bob Hippy kepada detikSport, Jumat (29/4/2011) malam WIB.
Bob menerangkan saat ini timnya tengah mempelajari surat keputusan dari Komite Normalisasi soal penolakan pencalonan terhadap GT dan AP.
"Surat sedang kami pelajari untuk menentukan langkah selanjutnya. Kami juga belum bertemu dengan pemilik suara yang mengusung. Saya sendiri baru dari luar kota," ujar mantan pemain timnas Indonesia tersebut.
Adapun seperti diberitakan sebelumnya, pendukung GT dan AP yang tergabung dalam Kelompok 78 mengatakan tetap akan mengajukan banding. "Sekarang ada waktu sanggahan. Kita akan masuk di situ. Kita akan banding, tim sudah susun berkas banding, 1-2 hari ke depan (akan masuk)," tukas Wisnu Wardhana, salah satu anggota Kelompok 78.
0 komentar:
Posting Komentar